Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). Dalam petitumnya, SYL melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang membatalakan status tersangka SYL. "(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang.
Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL. Dalam poin petitum lainnya, ia juga meminta hakim Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. "Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)," pungkasnya.
Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Semester 1 Halaman 99 103, Uji Kompetensi Bab 2 Ajukan Praperadilan, Eks Mentan SYL Minta Hakim Cabut Status Tersangka Dirinya Status Tersangka Eks Wamenkumham Gugur, MAKI Bakal Cabut Praperadilan Soal Penahanan
VIDEO Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Status Tersangka Pemerasan SYL Live TV RCTI Gratis! Link Streaming Bola Persib Bandung vs Dewa United Jelang Liga 1 Jam 15.00 WIB Halaman 3 Banjarmasinpost.co.id Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Status Tersangka Tak Bisa Digugurkan
Pengakuan Kakak Ipar soal Ria Ricis Tak Pernah Disentuh, Teuku Ryan: Paham Agama Seperti Fitnah Halaman 4 Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi. Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 10.000 dolar Amerika Serikat. Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.