93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Mereka diduga menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah. Praktik pungli ini disinyalir telah terjadi sejak 2018.
Adapun modusnya ialah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan. "Uang itu supaya yang tadi tadi itu (penyelundupan HP dan makanan) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024). Akan tetapi, Dewas KPK belum membeberkan nilai total pungli yang diterima 93 pegawai tersebut.
Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, DKI Jakarta Kian Ketat, Dominasi Anies Cak Imin Mulai Runtuh Terbaru Hasil Survei Capres 2024, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Didominasi Capres Terkuat, Jawa? HASIL AKHIR PSMS Medan vs PSIM Liga 2 Grup X, Kalahkan Ayam Kinantan di Kandang tak Bikin Lolos
Gadis Aceh Hamil Inses Ulah Ayah Kandung, Sudah Dirudapaksa 6 Kali, Jeritan Korban: Bek Ayah Biodata Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Surabaya yang Naik Panggung Hentikan Konser Ahmad Dhani Surya.co.id Selamat Persiraja, Selangkah Lagi ke Liga 1
Kepala SKPK di Nagan Raya Digeser, Ini Pesan Pj Bupati Fitriany Farhas Saat Pelantikan Mereka Pengakuan Kakak Ipar soal Ria Ricis Tak Pernah Disentuh, Teuku Ryan: Paham Agama Seperti Fitnah Halaman 4 Termasuk enggan menjelaskan bagaimana pungli dan cara beroperasi para pegawai tersebut.
Haris hanya mengatakan, temuan mereka ini adalah pungutan liar ke tahanan. Total nilainya lebih dari temuan awal, yakni Rp 4 miliar yang diungkap pada September 2023. “Itu pungli. Pungutan ke tahanan total lebih dari Rp 4 M,” ungkap Haris.
Dia menambahkan, nilai pastinya akan ditindaklanjuti di bagian penindakan KPK. Dewas KPK hanya berfokus pada sanksi etik yang bakal dijatuhkan. “Kalau angkanya, nanti tentu di penyelidikan, ya. Kalau di kita, kan, penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,” kata dia.