Indonesia Tolak Beri Bantuan ke Ratusan Pengungsi Rohingya yang Tiba di Bireuen
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951. Hal ini merespons ratusan……
Ruang Memproduksi Berita Terkini
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951. Hal ini merespons ratusan……