Memahami besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru sangat penting bagi pekerja dan perusahaan. Karena memang besarnya iuran ini bisa mengalami penyesuaian sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah.
Apalagi cakupan BPJS Ketenagakerjaan kini meluas, yaitu UMKM. Kini BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan UMKM supaya pekerja UMKM bisa mendapatkan perlindungan dengan optimal.
Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru?
Sebelumnya, perlu Anda pahami dulu bahwa ada 5 (lima) program utama yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Nah, besarnya iuran tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari program yang ada.
Inilah program dan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru tersebut:
1. Jaminan Pensiun (JP)
Program ini bertujuan memberikan manfaat pensiun kepada peserta yang memenuhi syarat.
Nantinya peserta program ini akan mendapatkan uang tunai setiap bulan setelah pensiun.
Besarnya iuran untuk program JP adalah 3%, yang terdiri atas karyawan 1% dan perusahaan 2%. Inilah contoh perhitungannya:
Gaji karyawan A adalah sebesar Rp5.000.000, maka iurannya adalah:
- Karyawan= 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
- Perusahaan= 2% x Rp5.000.000 000
- Total iuran per bulan untuk program JP karyawan A adalah sebesar Rp150.000.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini bertujuan untuk menyiapkan santunan saat karyawan berhenti bekerja atau untuk dana pensiun. Iuran untuk program ini adalah 2% dari karyawan dan 3,7% dari perusahaan. Inilah contoh simulasinya:
Karyawan A memiliki gaji sebesar Rp4.000.000, maka iurannya adalah:
- Karyawan= 2% x Rp4.000.000 = Rp80.000
- Perusahaan= 3,7% x Rp4.000.000 000
- Total iuran per bulan untuk program JHT karyawan A adalah sebesar Rp228.000.
3. Iuran Jaminan Kematian (JKM)
Program ini bertujuan untuk santunan kepada ahli waris jika karyawan meninggal dunia, tapi bukan akibat dari kecelakaan kerja.
Iurannya adalah sebesar 0.3% dari gaji dan sepenuhnya berasal dari perusahaan. Contoh simulasi:
Karyawan A memiliki gaji Rp4.000.000.
- Perusahaan= 0,3% x Rp4.000.000 000
- Total iuran per bulan untuk program JKM karyawan A adalah sebesar Rp12.000 per bulan.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program ini akan membantu karyawan yang terkena PHK. Iurannya adalah sebesar 0,36% dari gaji karyawan per bulannya. Kemudian pemerintah pusat akan menanggung 0,22% dari gaji sebulan.
Sisa 0,14% berasal dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Contohnya, karyawan A memiliki gaji Rp5.000.000, maka iurannya adalah:
- Karyawan = 0,36% x Rp5.000.000 = Rp18.000
- Pemerintah pusat = 0,22% x Rp5.000.000 = Rp11.000
- Rekomposisi JKK = 0,14% x Rp5.000.000 = Rp7.000.
5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Terakhir ada JKK yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan. Besarnya iuran program ini tergantung dari tingkat resiko pekerjaan, seperti berikut:
- Resiko sangat rendah = 0,10%
- Rendah = 0,40%
- Sedang = 0,75%
- Tinggi = 1,13%
- Sangat tinggi = 1,60%.
Nantinya iuran yang perusahaan harus bayarkan setiap bulan akan mengikuti tingkat resiko pekerjaan masing-masing karyawan.
Itulah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang bisa Anda simak. Keberadaan program BPJS memang sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
Tidak heran jika BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan UMKM supaya cakupan manfaat BPJS bisa dirasakan oleh lebih banyak penerima.